Info penting
Pertanyaan yang sering diajukan
Jawaban seputar membeli tanah di Sekongkang, Sumbawa Barat: harga per are, proses jual beli, dan cara warga asing memegang tanah secara legal di Indonesia.
Bagaimana cara membeli tanah di Sekongkang?
Prosesnya mudah dengan pendampingan yang tepat: 1) Pilih petak tanah dan hubungi kami — kami atur kunjungan dan menelusuri batas tanah bersama Anda. 2) Kami memverifikasi sertifikat tanah (SHM/HGB) di Kantor Pertanahan (BPN) dan memastikan tidak ada sengketa atau agunan. 3) Pembeli dan penjual menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT. 4) Anda membayar harga yang disepakati dan pajak BPHTB (5% dari nilai kena pajak). 5) Notaris mendaftarkan balik nama sertifikat atas nama Anda di BPN. Kami mendampingi setiap langkah dan bekerja sama dengan notaris lokal tepercaya.
Berapa harga tanah di Sekongkang?
Tanah di sini dijual per are (1 are = 100 m²). Listing saat ini berkisar dari sekitar Rp 15 juta per are untuk tanah bukit di pedalaman hingga sekitar Rp 90 juta per are untuk tanah tepi pantai premium. Harga pasti tergantung lokasi, akses jalan, pemandangan, dan status sertifikat — setiap listing di situs ini menampilkan harga penuh dan harga per are dalam Rupiah, dengan konversi ke USD, AUD dan EUR. Harga di Sekongkang masih jauh di bawah Bali atau Lombok, itulah alasan pembeli melirik ke sini.
Apakah warga asing bisa memiliki tanah di Indonesia, Sumbawa, atau Sekongkang?
Warga asing tidak dapat memegang hak milik (SHM) — itu hanya untuk warga negara Indonesia. Namun ada opsi legal yang umum digunakan: sewa jangka panjang (Hak Sewa), biasanya 25–30 tahun dan dapat diperpanjang; Hak Pakai jika Anda memegang KITAS/KITAP; atau membeli melalui perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) yang dapat memegang HGB. Hindari pengaturan "nominee" atas nama orang lain — tidak terlindungi secara hukum. Regulasi bisa berubah, jadi selalu konfirmasi struktur Anda dengan notaris sebelum berkomitmen. Kami dengan senang hati menjelaskan opsi yang sesuai untuk situasi Anda.
Biaya tambahan apa saja yang perlu disiapkan?
Selain harga tanah, pembeli biasanya membayar: pajak BPHTB (5% dari nilai kena pajak di atas batas tertentu), biaya notaris/PPAT (umumnya sekitar 1% dari nilai transaksi), serta biaya kecil untuk sertifikat dan pendaftaran di BPN. Penjual membayar pajak penghasilan (PPh) atas penjualan. Kami berikan rincian biaya yang jelas sebelum Anda berkomitmen.
Bagaimana saya tahu petak tanah itu sah?
Setiap petak yang kami pasarkan diperiksa sebelum tayang: kami memverifikasi sertifikat di BPN, menelusuri batas fisik tanah, dan memastikan akses jalan, air, dan listrik. Sebelum Anda membeli, notaris memeriksa ulang sertifikat dari sengketa, klaim tumpang tindih, atau agunan. Jangan pernah membayar tanah sebelum sertifikatnya diverifikasi di kantor pertanahan.
Bisakah saya melihat tanahnya sebelum membeli?
Tentu — kami justru menganjurkannya. Hubungi kami lewat WhatsApp dan kami akan mengatur kunjungan, menelusuri petak bersama Anda, dan menjawab pertanyaan di lokasi. Jika Anda di luar negeri, kami bisa melakukan video call dari tanahnya dan mengirim foto drone serta koordinat persisnya.
Masih ada pertanyaan? Hubungi kami lewat WhatsApp — kami jawab langsung.